Nama
: ADITYA ALDIANSYAH
Kelas
: 1TA05
NPM
: 10315171
TUGAS
ILMU BUDAYA DASAR
MANUSIA
DAN KEADILAN
1. Pengertian
keadilan
Menurut
Pendapat saya kedailan adalah di mana semua menerima kah dan menjalankan
kewajiban sesuai apa yang sedang dikerjakan secara professional.
·
Menurut beberapa sumber :
o
Pengertian Keadilan adalah hal-hal yang
berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi
sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Keadilan adalah suatu
hal yang harus kita tetapkan dan tidak boleh dilanggar, berperilaku adil memang
tidak mudah, namun kita harus tetap menjalankan hakikat keadilan yang
sebenarnya.
2. Keadilan
berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan itu berarti
menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain
keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Beberapa pendapat
pengertian mengenai keadilan dan mengenai makna keadilan.
·
Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan
berarti tidak berat sebelah, sepatut nya , tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam
pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang
yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak Adil.
3. Contoh
– contoh keadilan
·
Keadilan Komutatif
Keadilan Komutatif adalah keadilan yang
berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat
jasa-jasanya. Intinya harus bersikap sama kepada semua orang, tidak melihat
dari segi manapun.
Contoh Keadilan Komutatif
Seorang Mahasiswa mengerjakan kewajibannya (berupa
tugas ) , serta menapatkan Haknya (berupa nilai) sesuai dengan apa yang ia
kerjakan .
Seorang Lulus dengan nilai terbaik tanpa memandang
keadaan ekonomi kaya atau pun menegah kebawah.
·
Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat
warga negara karena didekritkan melalui kekuasaan khusus. Keadilan ini
menekankan pada aturan atau keputusan kebiasaan yang harus dilakukan warga
negara yang dikeluarkan oleh suatu kekuasaan.
Intinya
seorang warga negara telah dapat menegakkan adil setelah menaati hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam sistem pemerintahan.
Contoh Keadilan Konvensional
a) Warga
negara yang baik taat dan tertib menjalankan peraturan lalu lintas serta
memiliki surat-surat yang lengkap seperti SIM dan STNK.
b) Taat
membayar pajak serta menegakan hukum yang berlaku.
c) Memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Intinya seorang warga negara wajib mematuhi aturan
yang berlaku di negara tersebut.
·
Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang diterima
seseorang berdasarkan jasa-jasa atau kemampuan yang telah disumbangkannya
(sebuah prestasi). Keadilan ini menekankan pada asas keseimbangan, yaitu antara
bagian yang diterima dengan jasa yang telah diberikan.
Contoh Keadilan Distributif
Pemberian Hadiah sebuah kompetisi sesuai dengan apa
yang sudah ia menangkan dalam kompetisi tersebut.
Seorang Pengusaha yang membayarkan uang gaji
karyawan sesuai dengan apa yang sudah karyawannya kerjakan.
·
Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah keadilan yang bersumber
pada hukum alam/hukum kodrat. Hukum alamiah ditentukan oleh akal manusia yang
dapat merenungkan sifat dasarnya sebagai makhluk yang berakal dan bagaimana
seharusnya kelakuan yang patut di antara sesama manusia.
Intinya memberikan sesuatu sesuai yang diberikan
oleh orang lain kepada kita.
Contoh Keadilan Kodrat Alam
Perbuatan yang baik atau buruk tentu akan mendapat
balasan yang setimpal sesuai perbuatan itu sendiri. Jadi ketika seseorang
berbuat baik kepada orang lain, maka orang lain juga akan berbuat baik
kepadanya.
·
Keadilan Perbaikan
Keadilan perbaikan adalah keadilan yang dimaksudkan
untuk mengembalikan suatu keadaan atas status kepada kondisi yang seharusnya,
dikarenakan kesalahan dalam perlakuan atau tindakan hukum.
Contoh Keadilan Perbaikan
Misalnya seseorang memiliki status/keadaan
terpidana, namun diberikan keluasan menjadi orang bebas karena terjadi
kesalahpahaman atau kekeliruan dalam perlakuan hukum.
Seseorang yang bersalah meminta maaf ke masyarakat
karena telah mencemarkan nama baik seseorang tanpa adanya bukti otentik (tidak
sesuai dengan fakta yang ada).
4. Pengertian
keadilan sosial (dalam sila ke 5 Pancasila).
Seperti
pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk
mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya
masing-masing.
5. Wujud
keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap:
Dengan
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu,
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
A. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
B. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
C. Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
D. Sikap
suka bekerja keras.
E. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu
akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui
delapan jalur pemerataan yaitu :
i.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
ii.
Pemerataan memperoleh pendidikan dan
pelayanan kesehatan.
iii.
Pemerataan pembagian pendapatan.
iv.
Pemerataan kesempatan kerja.
v.
Pemerataan kesempatan berusaha.
vi.
Pemerataan kesempatan berpartisipasi
dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
vii.
Pemerataan penyebaran pembangunan di
seluruh wilayah tanah air.
viii.
Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
·
Macam – macam keadilan
I.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
II.
Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun
dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara
Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali
menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila
besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
III.
Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
6. Pengertian
kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa
yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati
janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih
terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
7. Hakikat
kejujuran
Hakikat
kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada
Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia
dan akhirat. Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat
kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa
keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur
dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran
moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta
rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
8. Pengertian
kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan
jujur.
Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia
menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila
masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
9. Sebab
– sebab orang melakukan kecurangan
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan,
ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
a) Aspek
ekonomi
b) Aspek
kebudayaan
c) Aspek
peradaban
d) Aspek
tenik
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara
wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma
hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak,
iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam
bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis
dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan
lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan
dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara
baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk
menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai halyang
penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita
bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk
mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.
Sumber :

No comments:
Post a Comment