Tugas 5 ISD
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Ø Pelapisan
Sosial
Pelapisan Sosial adalah golongan
manusia yang ditandai dengan suatu cara Hidup dalam kesadaran tertentu.
Pelapisan social merupakan gejala yang bersifat keseluruhan. Di dalam masyarakat mana pun, pelapisan social selalu
ada.
Pelapisan Sosial bias saja terjadi
saat individu melihat individu lain yang mencakup beberapa factor seperti
kekayaan, kekuasaan, kehormatan, ilmu penetahuan. Tanpa kita sadari sebuah
pelapisan social dapat terjadi tanpa kita sadari. Contohnya saat seorang dengan
menghormati seseorang yang memiliki sesuatu jabatan atau ilmu yang lebih
tinggi.
Ada beberapa system yang ada dalam
system pelapisan social
I.
Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed
Social Stratification)
Pada
stratifikasi social tertutup membahas kemungkinan berpindahnya seseorang dari
suatu lapisan ke lapisan lain baik yang merupakan gerak kea atas dan ke bawah.
Satu-satunya jalan untuk menjadi anggota dalam stratifikasi social tertutup
adalah kelahiran. Stratifikasi sosiak tertutup terdapat dalam masyarakat feudal
dan masyarakat berkasta.
II.
Stratifikasi Sosial Terbuka (Open Social
Statification)
Dalam
stratefikasi social terbuka kemungkinan untuk pindah dari suatu lapisan ke
lapisan lain sangat besar. Stratifikasi social terbuka memberikan kepada
seseorang untuk berpindah lapisan sesuai kemampuan yang dimiliki. Sedangkan
bagi masyarakat yang kurang cakap dan tidak beruntung bias jatuh ke lapisan
social di bawahnya.
Ada beberapa teori tentang Pelapisan
Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi
beberapa kelas :
I.
Kelas Atas (Upper Class)
II.
Kelas Bawah (Lower Class)
III.
Kelas menengah (Middle Class)
IV.
Kelas menengah ke bawah (Lower Middle
Class)
Berikut beberapa
pendapat dari beberapa ahli mengenai teori-teori tentang pelapisan masyarakat
1. Aristoteles
: membagi masyarakat menjadi beberapa golongan ekonimi sehingga ada yang kaya,
menengah, dan melarat..
2. Prof.Dr.Selo
Sumardjan dan Soelamin Soemardi SH.MA : menyatakan bahwa selama di dalam
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai suatu yang diharhai makanya barang itu akan menjadi bibit yang
dapat menumbuhkan adanya system berlapis-lapis dalam masyarakat.
3. Vilfredo
Pareto : menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senanntiasa berada setiap waktu
yaitu golongan elite dan golongan non elit.
4. Gaotano
Mosoa, sarjana Italia. : menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat yang
sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang maju dan penuh
kekuasaan 2 kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintahan dan kelas yang
diperintah.
5. Karl
Marx: menjelaskan secara tidak langsung tentang lapisan masyarakat. Ia
menggunakan istilah kelas yang menurutnya pada pokokya ada 2 macam di dalam
setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan dalam proses produksi.
Ø Kesamaan
derajat
Setiap orang sebagai naggota masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintahan
Negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapkan dalam unndang-undang sebagai hak
dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang
diberikan dalam berbagai sector kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal
dengan hak asasi manusia. Persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM
(Hak Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2, ayat 1,
pasal 7 tentang persamaan hak.
1. Persanaan
Hak
Adanya kekuasaan Negara seolah-olah individu
dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu, karena dimana kekuasaan itu
berkembang, terpaksa ia memasuki lingkungan hak manusia peribadi dan
berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak peribadi yang dimiliki itu
2. Persamaan
derajat di Indonesia persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga taraf,
yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya. Harkat manusia
adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali akal cipta, rasa,
karsa, dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat adalah tingkat
harkat kemanusiaan dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki
kemanpuan kordra, hak, dan kewajiban.
Pasal-pasal dalam UUd
yang mengatur tentang persamaan hak
A. Pasal
27
Ayat 1, Berisikan mengenai kewajiban dasar dan hak
yang dimiliki Negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Ayat 2, Berisikan mengenai hak setiap warga Negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
B. Pasal
28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
C. Pasal
29
Ayat 1: Kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang
dijamin oleh Negara.
D. Pasal
31
Ayat 1 dan 2 : mengatur hak asasi mengenai
pengajaran.
Ø Elite
Menurut kamus besar
bahasa Indonesia (edisi II-1995) menyebutkan elite adalah orang orang terbaik
atau pilihan di suatu kelompok dan kelompok kecil orang terpandang atau
berderajat tinggi (Kamu bangsawan, cendekiawan, dan lain-lain).
Ada juga yang
mengatakan bahwa elit adalah sebagai suatu minoritas peribadi-peribadi yang
diangkat untuk melayani suatu konektivitas dengan cara yang bernilai social.
Golongan Elite sebagai
minoritas sering ditampilkan dengan beberapa penampilan :
1. Elite
menduduki posisi yang paenting dan cenderi=ung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan
2. Faktor
utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan kebersihan yang
dilandasi oelh kemampuan baik yang bersifat fisik maupun psikis, material
maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
3. Dalam
hal tenggung jawab. Mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan
dengan masyarakat lain.
4. Ciri-ciri
lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan
yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan urusannya.
Dalam
pengertian umum elite itu menunjukan sekelompok orang individu dalam masyaratak
yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti khusus adalah sekelompok orang
terkemuka di bidang bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan.
Dalam
istilah lebih umum seperti contohnya seorang polisi di dalam masyarakat di
puncak struktur sosail terpenting yaitu pokisi tertinggi di ekonomi
pemerintahan aparat kamiliteran, politik,agama, penhajaran, dan pekerjaan
dinas.
Menyebutan
fungsi elite dalam mengatur strategi , dalam suatu kehidupan social yang
teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selallu ada
kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersebut sebagai satu golongan
yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika
dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas inin didasari pada
pengarahan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan
masa kini serta meletakan dasar-dasar
kehidupan masyarakat terhadap berbagai peran yangn diluncurkan dalam kehidupan
masa kini serta meletakan dasar dasar kehidupan yang akan dating, golongan
minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan
menentukan dalam studi social dikenal dengan elite.
Ø Massa
Penggunaan istilah “Massa” biasa digunakan untuk
menunjukan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan yang
dalam beberapa hal menyerupai keramaian, tapi secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal hal lain.
Massa diwakili oleh oerang oernag yang berperan
serta dalam perilaku massal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh
beberapa peristiwa nasional, meraka yang menyebardi bebeapa tempat, mereka yang
berperan dalam suatu migrasi arti luas.
o
Ciri-ciri massa
Terhadap beberpa hal yang penting berbagai ciri cir
yang membedeakan di dalam massa:
I.
Keanggotaan berasal dari semua lapisan
masyarakat atau budaya yang berbeda beda. Orang biasa meneali mereka sebagai
massa misalnya oran boring yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui
pers.
II.
Massa merupakan kelompok yang anonym,
natau lebih tepat, tersusun dari individu individuu yan anonym.
III.
Sedikit sekali interaksi atau bertukar
pengalaman antara anggota anggotanya.
IV.
Terdii dari orang orang dalam segala
lapisan antara tingkat social
V.
Aninim dan heterogen.
VI.
Tidak terdapat interaksi dan interelasi.
VII.
Tidak mampu bertindak secara teratur.
VIII.
Asanya sikap yang kurang keritis,
gampang percaya pada pihak lain, amat suggestible (mudah dipengaruhi).
Referensi
:
http://ugmyfirmansyah13.blogspot.co.id/2015/01/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html