Nov 20, 2015

Kancolle Event fall 2015
 
 





Yang pada event fall kali ini para admiral menghadapai event dengan LV medium(katanya) , dalam tema event kali ini RNG, DEV beserta kucing-kucing KAMPFERNYA manisnya mengse dengan tema
Charge! Maritime Transport Operation!
Seperti yang di sebutkan tema event kali ini , akan banyak map yang memerlukan DD dan CL. Walau begitu map kali ini juga memerlukan kapal berat seperti  CA dan BB, dan berbahagialah kalian para admiral karena para kamusu BUREM Rare kembali sebagai drop di berbagai node, seperti Akizuki, dan nona pudding (priz eugen). Seperti event-event yang lalu yaitu kamusu baru Kashima, Hagikaze, Graf Zeppelin ( capung jerman), dan arashi. Event kali ini seperti di sebutkan di atas ber level medium , so hanya ada E-1 sampai E-5 , Description: C:\Users\adit\Pictures\39.png
Pada E-2, E-3 dan, E-5 terdapat system teransport yang mirip seperti EO1-6 namun bar hanya bias berkurang jika admiral dan pada kamusu bisa mendapatkan min Rank B pada node Boss.
Ada kamusu baru , tentu abyss tak mau kalah mereka meluncurkan abyss baru seperti Boss E-1 (abyss jinntshu) , para DD dengan tingkat terserang sangat kecil ,Boss E-5 (abyss Hagikaze) , serta Boss E-4 tempat di mana zeppelin dan Prinz dapat drop yaitu SS Hime .
Begitulah ulasan event kali ini untuk kapal cheat kali ini ada jintshu, hamakaze, yukikaze .

Jadi selamat berburu kalian para maso Admiral jangan lupa tuk beli DMMP buntuk slot kapal dan juga cincin untuk istri baru .
Tugas 5 ISD
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Ø Pelapisan Sosial
Pelapisan Sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara Hidup dalam kesadaran tertentu. Pelapisan social merupakan gejala yang bersifat keseluruhan. Di dalam  masyarakat mana pun, pelapisan social selalu ada.
Pelapisan Sosial bias saja terjadi saat individu melihat individu lain yang mencakup beberapa factor seperti kekayaan, kekuasaan, kehormatan, ilmu penetahuan. Tanpa kita sadari sebuah pelapisan social dapat terjadi tanpa kita sadari. Contohnya saat seorang dengan menghormati seseorang yang memiliki sesuatu jabatan atau ilmu yang lebih tinggi.
Ada beberapa system yang ada dalam system pelapisan social
                               I.            Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Pada stratifikasi social tertutup membahas kemungkinan berpindahnya seseorang dari suatu lapisan ke lapisan lain baik yang merupakan gerak kea atas dan ke bawah. Satu-satunya jalan untuk menjadi anggota dalam stratifikasi social tertutup adalah kelahiran. Stratifikasi sosiak tertutup terdapat dalam masyarakat feudal dan masyarakat berkasta.
                            II.            Stratifikasi Sosial Terbuka (Open Social Statification)
Dalam stratefikasi social terbuka kemungkinan untuk pindah dari suatu lapisan ke lapisan lain sangat besar. Stratifikasi social terbuka memberikan kepada seseorang untuk berpindah lapisan sesuai kemampuan yang dimiliki. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang cakap dan tidak beruntung bias jatuh ke lapisan social di bawahnya.
          Ada beberapa teori tentang Pelapisan Sosial
          Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
                               I.            Kelas Atas (Upper Class)
                            II.            Kelas Bawah (Lower Class)
                         III.            Kelas menengah (Middle  Class)
                        IV.            Kelas menengah ke bawah (Lower Middle Class)
Berikut beberapa pendapat dari beberapa ahli mengenai teori-teori tentang pelapisan masyarakat
1.     Aristoteles : membagi masyarakat menjadi beberapa golongan ekonimi sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat..
2.     Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelamin Soemardi SH.MA : menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai suatu yang diharhai makanya barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya system berlapis-lapis dalam masyarakat.
3.     Vilfredo Pareto : menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senanntiasa berada setiap waktu yaitu golongan elite dan golongan non elit.
4.     Gaotano Mosoa, sarjana Italia. : menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang maju dan penuh kekuasaan 2 kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintahan dan kelas yang diperintah.
5.     Karl Marx: menjelaskan secara tidak langsung tentang lapisan masyarakat. Ia menggunakan istilah kelas yang menurutnya pada pokokya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam proses produksi.
Ø Kesamaan derajat
Setiap orang sebagai naggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintahan Negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapkan dalam unndang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sector kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia. Persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2, ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.
1.     Persanaan Hak
Adanya kekuasaan Negara seolah-olah individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu, karena dimana kekuasaan itu berkembang, terpaksa ia memasuki lingkungan hak manusia peribadi dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak peribadi yang dimiliki itu
2.     Persamaan derajat di Indonesia persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga taraf, yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali akal cipta, rasa, karsa, dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat adalah tingkat harkat kemanusiaan dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemanpuan kordra, hak, dan kewajiban.
Pasal-pasal dalam UUd yang mengatur tentang persamaan hak
A.   Pasal 27
Ayat 1, Berisikan mengenai kewajiban dasar dan hak yang dimiliki Negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Ayat 2, Berisikan mengenai hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
B.   Pasal 28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
C.   Pasal 29
Ayat 1: Kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara.
D.   Pasal 31
Ayat 1 dan 2 : mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Ø Elite
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (edisi II-1995) menyebutkan elite adalah orang orang terbaik atau pilihan di suatu kelompok dan kelompok kecil orang terpandang atau berderajat tinggi (Kamu bangsawan, cendekiawan, dan lain-lain).
Ada juga yang mengatakan bahwa elit adalah sebagai suatu minoritas peribadi-peribadi yang diangkat untuk melayani suatu konektivitas dengan cara yang bernilai social.
Golongan Elite sebagai minoritas sering ditampilkan dengan beberapa penampilan :
1.     Elite menduduki posisi yang paenting dan cenderi=ung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan
2.     Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan kebersihan yang dilandasi oelh kemampuan baik yang bersifat fisik maupun psikis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
3.     Dalam hal tenggung jawab. Mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
4.     Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan urusannya.
Dalam pengertian umum elite itu menunjukan sekelompok orang individu dalam masyaratak yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti khusus adalah sekelompok orang terkemuka di bidang bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam istilah lebih umum seperti contohnya seorang polisi di dalam masyarakat di puncak struktur sosail terpenting yaitu pokisi tertinggi di ekonomi pemerintahan aparat kamiliteran, politik,agama, penhajaran, dan pekerjaan dinas.
Menyebutan fungsi elite dalam mengatur strategi , dalam suatu kehidupan social yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selallu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersebut sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas inin didasari pada pengarahan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini  serta meletakan dasar-dasar kehidupan masyarakat terhadap berbagai peran yangn diluncurkan dalam kehidupan masa kini serta meletakan dasar dasar kehidupan yang akan dating, golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi social dikenal dengan elite.
Ø Massa
Penggunaan istilah “Massa” biasa digunakan untuk menunjukan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan yang dalam beberapa hal menyerupai keramaian, tapi secara fundamental berbeda dengannya dalam hal hal lain.
Massa diwakili oleh oerang oernag yang berperan serta dalam perilaku massal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, meraka yang menyebardi bebeapa tempat, mereka yang berperan dalam suatu migrasi arti luas.
o   Ciri-ciri massa
Terhadap beberpa hal yang penting berbagai ciri cir yang membedeakan di dalam massa:
                                                                               I.            Keanggotaan berasal dari semua lapisan masyarakat atau budaya yang berbeda beda. Orang biasa meneali mereka sebagai massa misalnya oran boring yang sedang mengikuti suatu proses  peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
                                                                            II.            Massa merupakan kelompok yang anonym, natau lebih tepat, tersusun dari individu individuu yan anonym.
                                                                         III.            Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota anggotanya.
                                                                        IV.            Terdii dari orang orang dalam segala lapisan antara tingkat social
                                                                           V.            Aninim dan heterogen.
                                                                        VI.            Tidak terdapat interaksi dan interelasi.
                                                                     VII.            Tidak mampu bertindak secara teratur.
                                                                  VIII.            Asanya sikap yang kurang keritis, gampang percaya pada pihak lain, amat suggestible (mudah dipengaruhi).

Referensi :
http://ugmyfirmansyah13.blogspot.co.id/2015/01/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html





                                                          

Nov 16, 2015



 Tugas 4
Ø     Warga Negara dan Negara
o   Hukum, Negara, dan Pemerintahan
§  Hukum
Adalah kumpulan aturan yang bertujuan untuk mengatur di mana hokum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hokuman adalah apa yang akan di terima pelanggar hokum yang melanggar hokum yang diberlakukan si suatu tempat
·        Sifat-sifat dan Ciri-ciri hukum
                                                                                                       I.            Bersifat mengatur sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur
                                                                                                     II.            Bersifat memaksa
                                                                                                  III.            Berisikan sanksi atau hukuman atau pidana pada pelanggar hukum
·        Pembagian Hukum
1.     Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
                                                                                                                               I.            Hukum Undan-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
                                                                                                                             II.            Hukum kebiasaan Yaitu hukum yang terletak pada adat kebiasaan (Norma)
                                                                                                                          III.            Hukum Traktaat, Hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara
                                                                                                                          IV.            Hukum Yurisprudensi, Hukum yang terbentuk karena keputusan Hakim
2.     Menurut “Bentuknya” Hukum dibagi dalam :
                                                                                                                               I.            Hukum tertulis
                                                                                                                             II.            Hukum tak tertulis
3.     Menurut “Tempat Berlakunya” Hukum dibagi dalam :
                                                                                                                               I.            Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
                                                                                                                             II.            Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
4.     Menurut “Waktu Berlakunya” Hukum dibagi dalam :
                                                                                                                               I.            Ius Constitum (Hukum positif) Ialah hukum yang beralku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam suatu daerah tertentu
                                                                                                                             II.            Ius Costituendem Ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yanga akan dating
                                                                                                                          III.            Hukum Asasi Ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.     Menurut “Cara Mempertahankannya” Hukum dibagi dalam :
                                                                                                                               I.            Hukum material : ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan kepentingan dan hubungan yang berwujudkan perintah-perintah dan larangan-larangan
                                                                                                                             II.            Hukum Formal : ialah hukum yang mengatur peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perakara ke muka pengadilam dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6.     Menurut “Sifatnya” :
                                                                                                                               I.            Hukum yang memaksa
                                                                                                                             II.            Hukum yang mengatur
7.     Menurut “ Wujudnya
                                                                                                                               I.            Hukum Obyektif : iyalah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
                                                                                                                             II.            Hukum Subyektif : iyalah hukum yang timbul dari hubungan Obyektif dan berlaku terhadap seseorang tetentu atau lehib.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8.     Menurut “Isinya” :
                                                                                                                               I.            Hukum Privat : ialah hukum yang menatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan
                                                                                                                             II.            Hukum Publik : ialah hukum yang mengatur hubangan antara Negara dan warganegara
§  Negara
Adalah suatu bentuk organisani yang tercipta karena sekelompom orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas
·        Syarat bedirinya suatu Negara :
                                                                                                       I.            Adanya wilayah
                                                                                                     II.            Adanya Pemerintahan yang berdaulat
                                                                                                  III.            Adanya penduduk
                                                                                                  IV.            Adanya pengakuan dari Negara lain
·        Tujuan Negara adalah untuk menciptakan cita-cita yang diinginkan dan dipimpin oleh kepala Negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideology yang dianutnya.
·        Bentuk-bentuk Negara
o   Negara Kesatuan , diaman pemerintahan dipegang oelh pemrintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah
o   Negara serikat, dimana terdiri dari Negara-negara bagian yang tiap-tiap Negara bagian yang tiap-tiap Negara bagian menpunyai pemimpin sendiri nemun tetap bertanggungjawab terhadap presidennya
·        Sifat Negara antar lain :
1.     Bersifat Memaksa
Tiap Negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan
2.     Bersifat Monopoli
Setiap Negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan Negara tersebut tanpa ada saingan
3.     Bersifat Totalitas
Segala sesuatu tanpa terkecuali menjadi kewenangan Negara
§  Negara Merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan
§  Menurut OPPENHEIN LAUTERPACHT Unsur-unsur Negara terbagi menjadi 2 yaitu, Unsur Pembentukan Negara ( Konstitutif ) Wilayah atau daerah pemerintahan yang berdaulat dan Unsur Deklaratif, pengakuan oelh Negara lain
§  Pemerintahan
Adalah suatu bentuk pemerintahan yang dilakukan oleh berbagai orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur pemerintahan sedangkan istilah kenegaraan yang dimaksdu kepada orang orang yang  mejadi bagian dalam sebuah pemerintahan
·        Bentuk pemerintahan
                                                                                                                               I.            Presidensil, dimana sebuh negara yang pemimpin  negaranya adalah seorang presiden
                                                                                                                             II.            Monarki, Sebuah Negara dimana Negara tersebut dipimpin oleh seorang raja atau ratu
o   Warga Negara dan Negara
§  Warga Negara
§  Pengertian Warga Negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
§  Kriteria Menjadi Warga Negara
o   Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
o   Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
§  Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
o   Rakyat Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
o   Wilayah (teritorial) Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble).
o   Pemerintahan Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
o   UUD (konstitusi)
o   pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
§  Pasal UUD 1945 tentang warga negara
o   Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
o   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
o   Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
§  Pasal UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia
o   Pasal 27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
o   Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
o   Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan)
o   Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
o   Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
o   Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
o   Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara
Sumber-sumber