Tugas 4
Ø Warga Negara dan Negara
o
Hukum,
Negara, dan Pemerintahan
§ Hukum
Adalah kumpulan aturan
yang bertujuan untuk mengatur di mana hokum itu sendiri diberlakukan, sedangkan
hokuman adalah apa yang akan di terima pelanggar hokum yang melanggar hokum
yang diberlakukan si suatu tempat
·
Sifat-sifat
dan Ciri-ciri hukum
I.
Bersifat
mengatur sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur
II.
Bersifat
memaksa
III.
Berisikan
sanksi atau hukuman atau pidana pada pelanggar hukum
·
Pembagian
Hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi
dalam :
I.
Hukum
Undan-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
II.
Hukum
kebiasaan Yaitu hukum yang terletak pada adat kebiasaan (Norma)
III.
Hukum
Traktaat, Hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar
Negara
IV.
Hukum
Yurisprudensi, Hukum yang terbentuk karena keputusan Hakim
2. Menurut “Bentuknya” Hukum dibagi
dalam :
I.
Hukum
tertulis
II.
Hukum
tak tertulis
3. Menurut “Tempat Berlakunya” Hukum
dibagi dalam :
I.
Hukum
nasional ialah hukum dalam suatu Negara
II.
Hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
4. Menurut “Waktu Berlakunya” Hukum
dibagi dalam :
I.
Ius
Constitum (Hukum positif) Ialah hukum yang beralku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu
II.
Ius
Costituendem Ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yanga akan
dating
III.
Hukum
Asasi Ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. Menurut “Cara Mempertahankannya”
Hukum dibagi dalam :
I.
Hukum
material : ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan
kepentingan dan hubungan yang berwujudkan perintah-perintah dan
larangan-larangan
II.
Hukum
Formal : ialah hukum yang mengatur peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perakara ke muka pengadilam dan
bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. Menurut “Sifatnya” :
I.
Hukum
yang memaksa
II.
Hukum
yang mengatur
7. Menurut “ Wujudnya
I.
Hukum
Obyektif : iyalah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang lain atau golongan tertentu.
II.
Hukum
Subyektif : iyalah hukum yang timbul dari hubungan Obyektif dan berlaku
terhadap seseorang tetentu atau lehib.
Kedua jenis hukum ini
jarang digunakan
8. Menurut “Isinya” :
I.
Hukum
Privat : ialah hukum yang menatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lainnya dan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan
II.
Hukum
Publik : ialah hukum yang mengatur hubangan antara Negara dan warganegara
§ Negara
Adalah suatu bentuk
organisani yang tercipta karena sekelompom orang yang mempunyai tujuan serta
visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas
·
Syarat
bedirinya suatu Negara :
I.
Adanya
wilayah
II.
Adanya
Pemerintahan yang berdaulat
III.
Adanya
penduduk
IV.
Adanya
pengakuan dari Negara lain
·
Tujuan
Negara adalah untuk menciptakan cita-cita yang diinginkan dan dipimpin oleh
kepala Negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideology yang dianutnya.
·
Bentuk-bentuk
Negara
o
Negara
Kesatuan , diaman pemerintahan dipegang oelh pemrintah pusat yang dibantu oleh
pemerintah daerah
o
Negara
serikat, dimana terdiri dari Negara-negara bagian yang tiap-tiap Negara bagian
yang tiap-tiap Negara bagian menpunyai pemimpin sendiri nemun tetap
bertanggungjawab terhadap presidennya
·
Sifat
Negara antar lain :
1. Bersifat Memaksa
Tiap Negara dapat
memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan
2. Bersifat Monopoli
Setiap Negara menguasai
hal-hal tertentu demi tujuan Negara tersebut tanpa ada saingan
3. Bersifat Totalitas
Segala sesuatu tanpa terkecuali
menjadi kewenangan Negara
§ Negara Merupakan wadah yang
memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya Negara dapat
memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan
§ Menurut OPPENHEIN LAUTERPACHT Unsur-unsur Negara terbagi menjadi 2 yaitu,
Unsur Pembentukan Negara ( Konstitutif ) Wilayah atau daerah pemerintahan yang
berdaulat dan Unsur Deklaratif, pengakuan oelh Negara lain
§ Pemerintahan
Adalah suatu bentuk
pemerintahan yang dilakukan oleh berbagai orang atau kelompok yang fungsinya
adalah mengatur pemerintahan sedangkan istilah kenegaraan yang dimaksdu kepada
orang orang yang mejadi bagian dalam
sebuah pemerintahan
·
Bentuk
pemerintahan
I.
Presidensil,
dimana sebuh negara yang pemimpin
negaranya adalah seorang presiden
II.
Monarki,
Sebuah Negara dimana Negara tersebut dipimpin oleh seorang raja atau ratu
o
Warga Negara dan
Negara
§ Warga Negara
§ Pengertian Warga Negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
§ Kriteria Menjadi Warga Negara
o
Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
o
Anak warga negara
asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
§ Orang-orang yang berada dalam satu
wilayah negara
o
Rakyat Unsur ini
sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu
dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara
berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan
negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya
diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu
melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
o
Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur
wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah
yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi
suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).
o
Pemerintahan Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara.
o
UUD (konstitusi)
o
pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
§ Pasal UUD 1945 tentang warga
negara
o
Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
o
Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
o
Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
§ Pasal UUD 1945 tentang hak dan
kewajiban warga negara indonesia
o
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap
negara.
o
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
o
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan)
o
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan
rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya ,
Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
o
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar
,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
o
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip
Perekonomian Nasional.
o
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai
tanggung jawab negara
Sumber-sumber
http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html
http://noteofgirl.blogspot.com/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/06/sumber-sumber-hukum.html
http://azwarjayanegara-gudang-ilmu.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-pembagian-hukum.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://anjuntadibgt40.blogspot.com/2010/12/pengertian-negarasifat-sifat-negara-dan.html
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/perbedaan-pemerintah-dan-pemerintahan.html
http://andi-chodetz.blogspot.com/2013/04/pengertian-warganegara.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
https://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/warganegara-dalam-pasal-26-uud-1945/
http://sherlygreenlee.blogspot.com/2011/04/hak-kewajiban-warga-negara-serta-pasal.html
No comments:
Post a Comment